jpnn.com, JAKARTA - PSI memprotes kebijakan terbaru KPU tentang pengurusan persyaratan caleg yang menyangkut surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Kebijakan itu mewajibkan partai mengurus persyaratan tersebut di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, ketentuan itu menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Pasalnya, banyak partai yang sudah mengurus surat keterangan sebulum kebijakan KPU itu terbit.
BACA JUGA: Website Rekapitulasi Sering Down, KPU Bantah Tutupi Sesuatu
“Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi,” ujar Satia dalam keterangan pers DPP PSI, Minggu (1/7).
Chandra mencontohkan, beberapa caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Dua rumah sakit itu, entah kenapa, tidak ada di list KPU.
BACA JUGA: KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei
Mestinya, menurut Chandra, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi dan punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, KPU tidak perlu lagi mempermasalahkan. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.
Kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD Kab/kota. Pasalnya, jumlah rumah sakit yang masuk daftar sangat sedikit.
BACA JUGA: Uji Materi UU MD3: Putusan MK Kemenangan Rakyat atas DPR
“Saya hitung hanya ada tujuh rumah sakit di Aceh (masuk daftar), padahal di sana ada 18 kabupaten/kota. Di Papua hanya empat rumah sakit . Artinya caleg DPRD se-Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke empat rumah sakit itu.” Tegas Chandra
“KPU harusnya bersikap arif, jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak subtantif,” pungkas bakal caleg PSI dari Dapil Jabar XI ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Senang Mahathir Sambangi Jokowi
Redaktur & Reporter : Adil