jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pilgub Kalteng dipastikan hanya diikuti oleh dua pasangan calpon usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan Pilgub Kalteng bakal bergulir.
Menurut KPU Kalteng, Syar'i pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng. Tapi, dia berani memastikan, Pilgub tak mungkin dilaksanakan Desember 2015 ini.
BACA JUGA: Gerindra DKI Berkecamuk, 10 Tokoh Berebut jadi Calon Gubernur
"Sejauh ini Gak ada arahan dari pusat, karena mereka (KPU RI) belum terima salinan dan belum ada dijadikan dasar," ujar Syar’i kepada Kalteng Pos (grup JPNN).
Syar’i, mengakui jika pihaknya menyatakan sulit melaksanakan pilgub Kalteng tahun 2015. Karena ada berbagai pertimbangan yang harus dipersiapkan dengan matang, tapi pihaknya telah memberikan pertimbangan alternatif kepada KPU pusat.
BACA JUGA: DKPP Ingin Manfaatkan Kasus Papa Minta Saham
"Kami sudah sampaikan harus persiapan matang. bukan hanya formulir cetak ulang, sebab harus konsultasi juga ke pusat, khususnya masalah surat suara. Apakah surat suara yang dulu tetap sah?," tandasnya. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Penting! Revisi UU Pilkada Wajib Dilakukan, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pemenang Pilkada Sumbar Ogah Minta Bantuan Muhammadiyah
Redaktur : Tim Redaksi