Pilgub Papua, Bung Komar: Penghambat Pemilu Bisa Dipidana

Senin, 05 Februari 2018 – 16:47 WIB
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat memberikan arahan kepada para calon pimpinan daerah di sekolah Partai PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terkesan lamban dalam proses verifikasi berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus.

Hingga kini, MRP belum selesai melakukan verifikasi pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pilgub Papua 2018.

BACA JUGA: Ogah Didata Buat Pilkada, Pak RT Pukul Petugas Sampai Patah

Padahal, KPU sudah menyerahkan dokumen pasangan calon kepada DPRP sejak 13 Januari lalu. Selanjutnya, dokumen itu diserahkan ke MRP.

Untuk diketahui, UU yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang nomor  8 tahun 2015  jo Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 Pilkada Pasal 12 huruf a.

BACA JUGA: Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu

Dalam aturan disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU Provinsi wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan dengan tepat waktu. 

“Seluruh acara ini harus berada dalam koridor pemilihan langsung secara serentak. Jadwal tidak boleh diubah," kata anggota DPR dari dapil Papua itu, Senin (5/2).

BACA JUGA: Jangan Gunakan Medsos untuk Sebar Isu SARA saat Pilkada

Menurut Komarudin, pilkada bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur jika ada aturan yang dilanggar.

Yakni, proses verifikasi molor, sementara penetapan cagub dan wagub Papua harus diumumkan pada 12 Februari.

"Dua pasangan calon bisa dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat akibat dari molornya proses tersebut," kata pria yang karib disapa Bung Komar itu.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, pihak yang menyebabkan proses verifikasi molor bisa dijerat pidana.

Mereka dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 Pilkada dan  pasal 193a ayat (1).

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa ketua dan/atau anggota KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12  dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 bulan.

Mereka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp1 2 juta dan maksimal Rp 144 juta.

"Baik perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan-tindakan yang terindikasi menghambat proses pemilu diancam dengan hukuman pidana," jelas Komarudin.

Karena itu, dia berharap semua pihak mempertimbangkan dan memikirkan kepentingan rakyat Papua. 

“Jika ini tidak dipikirkan bersama, bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan," ujar Komarudin. (jos/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Pak Jokowi Bijak Menilai Jika Mbak Puan Aktif di PDIP


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler