JAYAPURA - Direktur Eksekutif Papua Democratic and Research Institute (PaDRI) Papua, Irianto Jacobus, mengatakan, Pemilukada Gubernur Provinsi Papua yang sejatinya akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2011 akhirnya mengalami kemunduran seiring masih diprosesnya rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) oleh Pansus DPRP.
Menurutnya, raperdasus itu yang akan memperkuat substansi UU Otonomi Khusus 21/2001 dalam mengisi ruang hukum secara khusus pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi PapuaSebagaimana bunyi pasal 11 ayat 3, mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kaitannya dengan itu, diamanatkan oleh UU Otsus 21/2001 untuk DPRP mengusulkan kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon, sebagaimana yang tersurat dalam pasal 20 ayat 1, poin a dan pasal 2 yang kemudian diatur dengan Perdasus
BACA JUGA: Ditanya Reshuffle, Patrialis Memilih No Comment
Dengan mengemban tugas dan kewajiban tersebut, DPRP telah mengambil inisiatif untuk menyusun raperdasus tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang saat ini telah dibahas pada tingkatan Kementerian Dalam Negeri dengan target pada tanggal 15 Oktober 2011 sudah dapat disahkan, sehingga tahapan pemilukada dapat dilanjutkan.
"Kita berharap berharap bahwa pemilukada Papua dapat dilaksanakan pada tahun 2011 dengan jadwal tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada minggu pertama hingga tanggal 15 bulan Desember 2011, supaya tidak mengganggu persiapan menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru," katanya.
Di samping itu, juga menjadi penting dapat menghemat biaya pemilukada, karena bilamana ditunda sampai tahun 2012, maka akan berimplikasi pada meledaknya pembiayaan untuk penyelenggara (KPU, PPD, PPS), agenda kerja pemerintah, penetapan APBD tetapi juga meningkatnya jumlah pemilih yang tercover dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Berkaitan dengan itu, maka perlu bersama mendorong selesainya perdasus pilgub yang sudah diproses sehingga pemilukada dapat dilaksanakan
Di sisi lain karena DPRP atau KPU Provinsi bukan termohon ataupun tergugat terhadap pihak-pihak yang menggugat, maka raperdasus tetap dapat diproses hingga selesai, tanpa mengesampingkan hal-hal yang mendasar yang diatur dalam peraturan perundangan ataupun Peraturan KPU
BACA JUGA: Banggar Dituding Langgar Kostitusi
Menarik memang adanya kompilasi dari Peraturan KPU No
Hal ini menjadi warna tersendiri dalam aturan hukum pemilu, di mana untuk daerah Papua adanya pembagian peran yang penting antara DPRP dan KPU Provinsi Papua di dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilukada.
"Tentunya semua lapisan masyarakat berharap supaya dalam implementasinya Pemilukada Provinsi Papua dapat menghasilkan pemimpin Papua Baru yang berkualitas baik dari sisi intelektualitas, mentalitas maupun dari sisi religiusnya," pungkasnya.(nls/fud)
BACA JUGA: Soal Reshuffle, Golkar Minta Diajak Bicara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Salahkan Banggar, Internal Golkar Membela
Redaktur : Tim Redaksi