Pilih Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET atau Penjara 5 Tahun?

Selasa, 14 April 2020 – 15:58 WIB
Direksi Pupuk Indonesia sedang mengecek stok pupuk di gudang. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau para distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditentukan pemerintah.

Tak main-main, perseroan tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga.

BACA JUGA: Peringati HUT ke-8, Pupuk Indonesia Optimistis Hadapi Tantangan Bisnis

Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

BACA JUGA: Klien Batal Kawin, Ivan Gunawan: Kalau Memang Enggak Berjodoh, Mohon Dibayar Gaunnya

Adapun penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Subsidi Akhir Maret Capai 2,3 Juta Ton

HET yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 1.800 per Kg untuk Urea, Rp 2.000 per Kg untuk SP-36, Rp 1.400 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.000 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per Kg untuk organik.

Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara produsen pupuk, distributor dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri,” tandas Wijaya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler