Pilkada 2018: Mayoritas ASN di 5 Provinsi Ini Tidak Netral

Senin, 25 Juni 2018 – 05:36 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil riset soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada di lima provinsi. Berdasarkan riset itu, mayoritas ASN dipastikan tidak netral menghadapi pesta demokrasi itu.

Adapun, lima daerah yang dinilai KPPOD masih banyak PNS tidak netral yakni, Sumatera Selatan‎, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

BACA JUGA: KPPOD: Tiga Provinsi Rawan Menyalahgunakan ASN Saat Pilgub

Namun, tiga daerah yang paling mencolok adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian," kata Peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas Duo Benny Unggul di Pilgub NTT

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tiga kasus PNS terlibat dalam politik praktis di Sumatera Selatan. Di antaranya, dua merupakan ASN dan satu guru. Adapun, bentuk pelanggarannya meliputi ikut berkampanye di media sosial, serta berfoto bersama.

Di Jawa Barat, ada empat PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Keempatnya terdiri dari ASN, kepala dinas, dan sekretaris daerah.

BACA JUGA: Survei Teranyar, Elektabilitas Paslon Jabar Ini Mengejutkan

Bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni, ikut kegiatan pengundian nomor urut calon, berfoto bersama, hingga netralitas dalam parpol.

Kemudian di Kalimantan Barat, ‎KPPOD hanya menemukan satu kasus yang diduga dilakukan oleh ASN. Kasusnya tersebut yakni ikut dalam berkampanye pasangan calon.

Sedangkan di Sulawesi Tenggara, ditemukan pelanggaran mulai dari tingkat wakil bupati hingga PPS. Tercatat, ada satu kasus yang melibatkan wakil bupati‎, ASN 33 kasus, kepala dinas lima kasus, sekda satu kasus, camat satu kasus, guru tujuh kasus, lurah lima kasus, dan PPS satu kasus.

Adapun, kasus-kasusnya tersebut yakni, kampanye di media sosial, ikut deklarasi, ikut kegiatan pendaftaran calon, ikut pengukuhan tim relawan, menjadi tim sukses, pemasangan alat peraga kampanye.

Terakhir Maluku Utara,‎ terdapat 25 kasus pelanggaran ASN dalam proses Pilkada. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN yakni karena ikut deklarasi, kampanye di media sosial, ikut kampanye dan sosialisasi.

Aisyah mengungkapkan, banyaknya ASN dalam kegiatan Pilkada merupakan suatu bentuk pelanggaran. Namun Aisyah menyadari, sulit ‎untuk melakukan pencegahan atau penindakan bagi para PNS yang ikut berpolitik di Pilkada.

"Keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah memang sulit dihindari. Pembenahan reformasi birokrasi menuju ASN yang netral dan profesional mutlak dilakukan," terang Aisyah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Relawan Paslon Proaktif Turunkan APK Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler