Pilkada 2020 Tidak Ditunda, Muhammadiyah Buka Peluang Gugat Pemerintah Jokowi

Kamis, 24 September 2020 – 19:38 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Ardissa Barack

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abdul Rohim Gazali menyebut pihaknya bisa saja menempuh upaya hukum ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Rohim mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Muhammadiyah akan menggugat pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika Pilkada 2020 menyebabkan banyak korban akibat terjangkiti Covid-19.

BACA JUGA: Webinar Mappilu-PWI: Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian di Pilkada 2020

Rohim mengungkapkan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tema Menimbang Pilkada Serentak 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama", Kamis (24/9).

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," ujar dia.

BACA JUGA: IDI Desak Pemerintah dan DPR Tunda Pilkada 2020

Menurut Rohim, upaya hukum yang bisa ditempuh yakni gugatan class action di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, Muhammadiyah lebih dahulu memantau ekses negatif Pilkada 2020 sebelum menggugat.

BACA JUGA: Deklarasi KITA Banten, Kiai Tabaroni Minta Jokowi Dengarkan NU dan Muhammadiyah

"Ini, kan, semacam class action, ya. Namun, kami tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," beber dia.

Muhammadiyah sendiri, kata Rohim, sudah mengimbau pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Pasalnya, kecenderungan penularan Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

Namun, pemerintah dan DPR bersikukuh memaksakan pelaksanaan pilkada.

"Saya sampaikan, kami sudah meminta ditunda, tetapi tetap jalan," pungkas dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler