Webinar Mappilu-PWI: Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian di Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 – 19:23 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan jajaran kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam proses Pilkada Serentak 2020.

Penegaskan ini disampaikan Imam Sugianto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) bertajuk “Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama” pada Kamis (24/9) siang.

BACA JUGA: Seharusnya Gatot Nurmantyo saat Masih Panglima TNI Bisa Buktikan Isu Kolot soal PKI

Mabes Polri bahkan telah bersurat ke masing-masing Polda, Polres hingga Polsek agar penegakkan aturan tentang protokol kesehatan selama proses pesta demokrasi tersebut.

"Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti," kata Imam.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Membandingkan Gatot Nurmantyo dengan Anies Baswedan

Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam menegkkan aturan tersebut, Polri berpedoman pada UU Nomomr 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila terdapat pelanggaran di lapangan, jajarannya tidak akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Respons Mantan Ketua MA Hatta Ali soal Namanya Tertera dalam Skenario Pinangki

"Bukan hanya masyarakat tetapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau provokator yang membuat warga berkerumun. Kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan," tegas Imam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berikut maklumat Kapolri tersebut:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler