jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginventaris permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah, pascapenetapan pasangan calon. Dari hasil inventaris, banyak permasalahan ditemukan oleh KPU.
Salah satunya adalah adanya pasangan bakal calon yang langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terlebih dahulu.
BACA JUGA: DPD: Usulan Pemekaran Harus Melalui Kemendagri
“Kami menginventarisir daerah-daerah mana saja yang terkena dampak. Baik terkait putusan Bawaslu atau rekomendasi yang ada, atau pun faktor-faktor lain. Karena ada juga paslon atau bacalon yang langsung ke PTUN. Jadi tidak melalui prosedur yang ada,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (4/9).
Ferry mencontohkan kasus gugatan yang langsung ke PTUN, antara lain terjadi di Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Ferry enggan menyebutkan di kabupaten atau kota mana hal itu terjadi.
BACA JUGA: Parlemen Asia Pasifik Bentuk Kaukus TBC
Dia hanya menyatakan pembahasan perlu dilakukan, agar KPUD dapat satu suara menghadapi permasalahan yang ada.
“Kami bahas di sini, termasuk melakukan upaya-upaya treatment bagaimana hal yang harus dilakukan teman-teman di daerah menghadapi sengketa ini dan juga kami harus siapkan proses sengketa dari hasil pemilihan. Jadi ini kami harus persiapkan lebih lanjut,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: GMNI Berkongres Lagi, Ingin Wujudkan Kedaulatan Maritim dengan Trisakti
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Karantina Integrasikan Lembaga Karantina Lintas Kementerian
Redaktur : Tim Redaksi