Pilkada Dairi Jalan Terus

Jumat, 28 November 2008 – 21:12 WIB
JAKARTA – Pihak Depdagri menyatakan persetujuannya atas keputusan bersama KPU Pusat, KPUD Provinsi Sumut, dan KPUD Kabupaten Dairi bahwa pilkada putaran kedua di Dairi tetap dilanjutkanPilkada putaran kedua yang dijadwalkan 9 Desember 2008 harus tetap diikuti dua calon yang menduduki peringat pertama dan kedua pada putaran pertama

BACA JUGA: Waspadai Kebangkitan Orde Baru

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan, tidak ada regulasi yang mengatur tentang pembatalan pilkada putaran kedua
Bahkan, untuk mengubah tahapannya saja harus melalui mekanisme yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan.

"Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan KPUD sebagai penyelenggara pilkada, memang putaran kedua tetap harus dilaksanakan

BACA JUGA: Indonesia Sebaiknya Terima SWF

Asumsi saya, kalau calon sudah mengikuti tahapan pilkada, berarti dia sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPUD
Kalau ada calon yang dianggap punya masalah ijazah, ya itu diproses saja oleh instansi yang mengurus hukum

BACA JUGA: Penahanan Danny Diperpanjang

Jadi, harus dibedakan antara proses politik, proses hukum, dan proses administrasi," papar Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Jumat (28/11).
 
Dia mengatakan, kalau ada persoalan ijazah calon, mestinya hal itu sudah dipermasalahkan ketika yang bersangkutan masih sebagai bakal calon"Kalau baru dipermasalahkan ketika sudah mau masuk putaran kedua, ini ceritanya bisa lain," ucap Saut.
 
Namun demikian, bukan berarti permasalahan ijazah itu lantas tidak boleh dipersoalkan"Proses hukum tetap bisa jalanJangankan masih sebagai calon, yang sudah duduk di singgasana pun bisa diproses hukum," ujarnya, seraya meminta jangan ada elemen masyarakat yang buru-buru menvonis bahwa ijazah calon tersebut memang bermasalahYang berhak menvonis hanyalah hakim di pengadilan.
 
Dia menegaskan, dengan adanya masalah ini jangan sampai masyarakat Dairi tidak menggunakan hak pilihnya pada pilkada putaran kedua nanti"Sekali lagi, ada instansi yang mengurus proses hukum, ada instansi yang mengurus proses politik, dan ada yang mengurus proses administrasiIni harus dibedakan," pintanya.
 
Seperti diketahui, hasil pertemuan pimpinan KPU Pusat, KPUD Provinsi Sumut, dan KPUD Dairi di gedung KPU Pusat, Jl.Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/11), menyimpulkan bahwa tidak ada alasan menganulir keikutsertaan calon di putaran keduaTerlebih, dua calon bupati yang maju di putaran kedua, yakni Jhony Sitohang dan Parlemen Sinaga, sama-sama punya masalah soal ijazahnya.
 
"Diakui bahwa pada proses verifikasi administrasi di awalnya ada kekeliruan oleh KPUD DairiNamun, agar tidak ada perbedaan perlakuan karena ada sejumlah calon lain yang ijazahnya bermasalah, putaran kedua tetap dilaksanakan," papar anggota KPUD Sumut Siradjuddin Gayo kepada koran ini usai bertemu Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Pusat I Gedhe Putu Artha, KamisKPUD Dairi juga hadir, dipimpin Pasder Berutu(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Jakarta Pacu Kebangkitan Asia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler