Penahanan Danny Diperpanjang

Jumat, 28 November 2008 – 18:55 WIB
 JAKARTA - Penahanan mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan akhirnya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setalah ditahan 20 hari pertama sejak 10 Nopember 2008, penyidik KPK menetapkan penahanan bagi orang mantan nomor satu di Jawa Barat itu diperpanjang 40 hari lagi.

Hal itu diungkap Danny Setiawan sendiri ketika keluar dari gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/11) sekitar pukul 16.10 Wib.”Tadi sudah ditetapkan perpanjangan penahanan saya menjadi 40 hari lagi,” ujar Danny ketika diserbu wartawan yang ngepos di KPK.

Danny juga berharap dirinya bisa menjalani proses penahanan dengan ketabahan dan kesehatan

BACA JUGA: Deklarasi Jakarta Pacu Kebangkitan Asia

”Tolong doain saya semoga selalu ya..,” ujar Danny sebelum masuk mobil tahanan KPK, bermerk Kijang Silver, bernopol B2040BQ
Sekedar mengingatkan, pada 17 Nopember 2008, Danny sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp300 juta

BACA JUGA: Agung Hargai SBY Tak Lindungi Besan

Dia dijerat karena diduga ikut merugikan negara atas proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat, pada 2004.

”Danny sudah kembalikan Rp300 juta,” ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, pada 17 Nopember lalu
Pengembalian uang kepada penyidik KPK beberapa kali dilakukan Danny, pada 29 Oktober 2008, dia juga mengembalikan Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (14/11), pihak PT Traktor Nusantara juga mengembalikan duit sebesar Rp628 juta kepada penyidik KPK

BACA JUGA: Kristina Beratkan Al Amin

Menurut Johan, uang yang ada pada PT Traktor tersebut juga diduga merupakan uang Danny.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie di Universitas Paramadina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler