Pilkada di 203 Daerah Serentak Oktober 2015

Kamis, 21 Agustus 2014 – 00:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR optimistis pengesahan RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan pada September 2014 atau sebelum habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014.

Jika target tidak meleset, sesuai ketentuan di rumusan RUU pilkada itu, maka pelaksanaan pilkada di 203 daerah di Indonesia pada 2015, akan dilakukan serentak pada Oktober 2015.

BACA JUGA: SOKSI Usul Munas Golkar Digelar Oktober 2015

"Rencananya serentak itu bulan Oktober 2015," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (20/8).

Penentuan jadwal pilkada serentak dipilih Oktober 2015, dengan pertimbangan bahwa begitu RUU pilkada disahkan menjadi UU, maka perlu penjabaran lebih detil dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan beragam bentuk aturan teknis lainnya, termasuk juga peraturan KPU.

BACA JUGA: 539 Daerah Gelar Pilkada Serentak Tahun 2020

Perumusan aturan penjabaran UU pilkada itu memerlukan waktu beberapa bulan. Dengan demikian, ada waktu tahapan yang cukup sebelum pemungutan suara pilkada serentak Oktober 2015.

"Dengan sendirinya tahapan baru akan mulai paling cepat Februari 2015," ujar Djohermansyah.

BACA JUGA: Akbar Tegaskan Arus Bawah Penentu Ketua Umum Golkar

Djohermansyah menyebut, pilkada serentak gelombang pertama Oktober 2015 ini dilakukan 203 daerah. Selanjutnya, pilkada serentak dilakukan lagi pada 2018, dilakukan 285 daerah.

"Jadi, akan ada Pilkada serentak grup I sebanyak 203 daerah untuk pemilihan gubernur dengan bupati. Jadi kalau RUU Pilkada ini disahkan bulan depan tentunya akan mengurangi biaya dan konflik politik. Sedangkan Pilkada serentak grup II pada 2018 untuk 285 daerah,” papar Prof Djo, panggilan akrabnya.

Berikutnya, pada 2020 akan digelar Pilkada serentak menyeluruh (nasional) untuk 539 kabupaten/kota termasuk provinsi, kecuali daerah Istimewa Yogyakarta.

Posisi terakhir pembahasan RUU pilkada, masih alot dalam memutuskan pengisian kursi wakil kepala daerah. Namun, sudah mengerucut pada satu opsi, yakni kepala daerah-wakil kepala daerah tidak dalam satu paket.

Perdebatan di Panja berkutat pada masalah, apakah wakil itu nantinya dipilih kepala daerah terpilih dari unsur parpol atau dari kalangan birokrat alias PNS.

"Wakil kepala masih pada opsi tidak satu paket, dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih serta dari parpol atau PNS? " ujar Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Selasa (19/8).

Selain itu, menurut politisi PAN itu, anggaran Pilkada selama ini dari APBD, maka kedepannya harus dari APBN.  Alasannya, kalau anggarannya dari APBD seperti kasus Pilkada Lampung, maka masih banyak yang bersikeras Pilkada digelar tanpa perlu serentak. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Lulung Ingatkan Pendukung Percepatan Muktamar PPP Tak Gila Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler