Pilkada di 309 Kabupaten/Kota jadi Atensi Satgas Covid-19

Selasa, 24 November 2020 – 19:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/HO-Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan terus memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 309 kabupaten/kota.

"Tidak hanya berkoordinasi dengan pihak Kemendagri atau Polri, tetapi juga pihak penyelenggara pemilihan serentak serta pemerintah daerah terkait, (Satgas) selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Doni Monardo: Sampaikan Bahwa Kami Akan Melakukan Tes Massal

Wiku juga mengatakan sejumlah upaya pencegahan lain juga dilakukan.

Sampai saat ini, menurut Wiku, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi Pilkada dijadikan bahan perbaikan.

BACA JUGA: Muchsin Alatas dan Asep Agus FPI Ditunggu Polisi, Kalau Tidak Datang...

"Seperti mendesain peraturan tahapan pemilihan serentak sedemikian rupa agar tidak memperbesar peluang penularan COVID-19," tambah Wiku.

"Salah satu bukti bagaimana pemerintah merespons dan adaptif terhadap perkembangan yang ada yaitu perubahan Peraturan KPU No 6 menjadi PKPU No 13 maupun Satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screenning," ungkap Wiku.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Situs Batu Kujang di Gunung Manglayang, Konon Batas Kerajaan Sunda dan Galuh

PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyatakan rapat umum dilarang sehingga pelaksanaan kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kegiatan lain yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Pasal 57 juga mengatur mengenai kampanye di Pilkada serentak yang bisa dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta Pilkada pada 23 September.

Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler