Muchsin Alatas dan Asep Agus FPI Ditunggu Polisi, Kalau Tidak Datang...

Selasa, 24 November 2020 – 13:07 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan, lima orang yang diundang itu, yakni dua orang dari Front Pembela Islam (FPI), seorang petugas dari RW setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat.

BACA JUGA: Polda Jabar Akan Panggil Habib Rizieq Terkait Acara di Bogor, Berani Datang?

"Sementara itu Bupat Ade Yasin masih sakit (terkonfirmasi COVID-19)," kata Patoppoi di Maoolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/11).

Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI, yakni Muchsin Alatas dan Asep Agus Sofyan.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Situs Batu Kujang di Gunung Manglayang, Konon Batas Kerajaan Sunda dan Galuh

Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengundang saksi ahli untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.

"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kami gelar, nanti kami simpulkan apakah perkaranya bisa naik sidik atau enggak," kata Patoppoi.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung, Keji

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Pemeriksaan sebelumnya itu, telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Mereka diperiksa kurang lebih selama 10 jam dengan puluhan pertanyaan mulai dari tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi itu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler