Pilkada di Masa Corona, Azis Dorong Terbitkan Perppu ketimbang PKPU

Jumat, 25 September 2020 – 19:22 WIB
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu), daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

Menurut Azis, hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan terkait PKPU dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. "Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan undang-undang," ungkap Azis, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Golkar Bentuk Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Azis mengatakan sangat memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.

Sebab, ujar dia, UU Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye. "Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Azis.

BACA JUGA: Inilah Bukti Keseriusan Golkar Menegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak 2020

Ia menambahkan masih ada waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu dan kemudian dibahas di DPR. "(Bila) pemerintah mau menerbitkan perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," jelas dia. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Maju Pilkada Medan, Sebegini Kekayaan Menantu Jokowi Bobby Nasution, Banyak Banget


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler