jpnn.com, JAKARTA - Tim ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Rullyandi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar 9 Desember mendatang, penting untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi.
Terutama di hadapan dunia internasional, yang berdampak positif pada penilaian stabilitas investasi.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah
Karena itu, pelaksanaan pilkada nanti penting mengedepankan prinsip demokratis, meski diakui pandemi Virus Corona (COVID-19) masih merebak.
“Ada perbandingan beberapa negara di dunia berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemi COVID-19 berlangsung. Seperti Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” ujar M Rullyandi di Jakarta, Minggu (7/6).
BACA JUGA: Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
Pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila ini juga menilai, suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah.
"Karena itu, setiap warga negara wajib diberi jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih," ucapnya.
BACA JUGA: Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
Menurut Rullyandi, hal tersebut diatur dalam Pasal 43 Undang - Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Sementara itu, ahli kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Sujono HS menuturkan, penyelenggaraan pilkada yang akan digelar di 270 daerah, dihadapkan kondisi darurat pandemi COVID-19.
Untuk itu, diperlukan keputusan luar biasa, termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh pemerintah, DPR dan KPU.
"Butuh dukungan semua pihak. Diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini berjalan dengan mengedepankan azas transparansi dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara,” ucapnya.
Sujono berharap KPU dan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian nantinya. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal.
Karena sejumlah kepala daerah diketahui masa jabatannya akan berakhir Februari 2021 mendatang.
BACA JUGA: Panti Pijat di Komplek MMTC Itu Ternyata Cuma Kedok Belaka, Begini Kenyataannya
"Aturan ini guna menghindari kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional, yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat,” pungkas Sujono.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang