Sidang Sengketa Pilkada Digelar 7 Januari

Selasa, 29 Desember 2015 – 22:10 WIB
KPU RI. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menerima berkas permohonan pelaksanaan sidang sengketa perselisihan hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), 4 Januari nanti. Sidang sendiri baru akan digelar pada 7 Januari mendatang. 

"Jadi kami masih menunggu. Tanggal 3 Januari selesai masa perbaikan berkas dari permohonan pemohon. Kemudian tanggal 4 Januari kami menerima berkas permohonan itu dan tanggal 7 Januari mulai sidang. Itu jadwalnya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (29/12).

BACA JUGA: KPU Diam Saat Ditanya Aturan Selisih Suara Dua Persen

Menghadapi sengketa di MK, KPU kata Husni di awal tahun 2016 akan kembali melakukan konsolidasi dengan seluruh komisioner KPUD yang ada. Terutama terhadap KPUD-KPUD yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Menurutnya, konsolidasi sangat diperlukan agar seluruh penyelenggara dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi persidangan.

Saat ditanya terkait jumlah perkara yang masuk ke MK, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengatakan, dapat saja bertambah dari yang saat ini disebut-sebut telah mencapai 149 perkara. Hanya saja terkait berapa besar dari perkara tersebut yang memenuhi syarat untuk disidangkan, MK tentu akan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA: KPU Perkirakan Hanya sepuluh Persen Gugatan ke MK Berlanjut ke Persidangan

"Jadi mungkin saja jumlahnya bertambah, karena MK prinsipnya kapan pun pemohon itu mendaftarkan perkaranya, masih diterima. Kalau terkait komitmen untuk tidak menerima permohonan di luar jadwal yang ada, itu sebaiknya ditanyakan ke MK," ujar Husni. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Kesal Dimaki-maki, Pamen Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Curiga Terompet dari Sampul Alquran Disengaja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler