jpnn.com - PALANGKA RAYA – Belum ada kepastian pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2016-2021 setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan kasasi terhadap putusan PT TUN meloloskan pasangan calon nomor tiga, Ujang Iskandar-Jawawi.
Theophilus Y Anggen, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, berharap hasil kasasi segera keluar dan KPU pusat memberikan arahan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pilkada Tertunda, Pengawasan Pelanggaran Jalan Terus
"Kami menunggu saja keputusan KPU RI dan Bawaslu RI. Tapi kami berharap, sebaiknya Pilkada tetap digelar tahun ini," katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Sementara Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i mengungkapkan sampai sekarang (kemarin,red), pihaknya belum ada menerima arahan dari KPU RI, karena adanya kasasi. Langkah dilakukan pihaknya, hanya menarik logistik dan masih dalam proses persiapan keperluan.
BACA JUGA: PANDU: Kekerasan Jangan Dibiarkan Begitu Saja!
"Kita menunggu kapan kepastian hari pelaksanaan dan keputusan KPU RI, untuk bisa menghitung anggaran," terangnya. (alh/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Pendukung Simson-Paulus Serbu Panwaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Sukses Tangkap Anggota DPRD, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi