Hhmm... KPU Optimistis Tingkat Partisipasi Pemilih di Dua Daerah ini Signifikan

Sabtu, 16 Januari 2016 – 04:22 WIB
ilustrasi surat suara/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Nasib pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati Simalungun dan Wali Kota Pematang Siantar, hingga saat ini belum jelas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan KPUD Simalungun. Sementara terkait pilkada Kota Siantar, PTTUN Medan juga diketahui belum mengeluarkan keputusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota Survenof-Parlin.

Namun meski mengalami penundaan dan belum ada kepastian kapan dilaksanakan, KPU tetap optimistis tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suara nantinya akan cukup signifikan. Karena begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap dan sebelum pemungutan suara dilaksanakan, penyelenggara akan terlebih dahulu kembali melakukan sosialisasi.

BACA JUGA: Lah...MA kok Lama Bingit ya

"Memang, fakta yang selama ini terjadi kalau ada pemilihan ulang atau susulan, itu partisipasi biasanya agak menurun. Tapi kan KPU setempat diberi waktu yang cukup," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (15/1).

Menurut Ferry, waktu sosialisasi yang diberikan nantinya dinilai cukup menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena itu diharapkan KPUD dapat memanfaatkannya, sehingga tingkat partisipasi tidak sama seperti yang dialami Pemilihan Wali Kota Medan, yang hanya mencapai 25 persen. 

BACA JUGA: MA Kirim Salinan Putusan Kasasi Kasus Pilkada Manado

"Jadi selain memersiapkan diri untuk pemungutan suara, dia juga kami berikan waktu untuk melaksanakan tahapan sosialisasi. Nah mudah-mudahan kegiatan ini jadi bagian dari upaya untuk menjaga dan meningkatkan partisipasi," ujarnya.

Meski begitu, Ferry belum dapat menyebut kapan pemungutan suara Pilbup Simalungun dan Pilwalkot Siantar akan dilaksanakan. Penyelenggara hingga saat ini masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap. Ia hanya menjabarkan secara hitung-hitungan kemungkinan dapat dilaksanakan satu bulan setelah salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima. 

BACA JUGA: Pilkada Kota Manado Kemungkinan Digelar Februari

"Jadi harus ada salinan putusan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Nah nanti setelah itu maka tahap berikutnya menjalankan sisa tahapan yang belum terlaksana. Kami akan memberi kesempatan kepada (KPUD,red) satu bulan melaksanakan pemungutan suara," ujarnya. 

Menurut Ferry, salinan putusan nantinya akan diterima oleh KPUD terkait. Kemudian penyelenggara di tingkat daerah menginformasikannya ke KPU pusat, guna memeroleh pengarahan pelaksanaan tahapan selanjutnya.

"Jadi begitu menerima salinan, mereka mesti laporkan kepada kami. Baru kemudian kami berikan waktu satu bulan. Silahkan diatur sendiri tanggalnya kapan sesuai dengan kondisi yang ada. Misalnya terkait anggaran, logistik dan lain-lain. Kalau siap berarti lebih cepat, namun kalau kurang kan tentu butuh waktu lebih panjang. Karena harus dibicarakan ulang," ujar Ferry.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mana Gugatan yang Dicoret MK? Tunggu 18 Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler