jpnn.com - JAKARTA - Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan Wali Kota Manado telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Dengan demikian putusan yang menerima kasasi KPU Kota Manado dan menolak gugatan pasangan calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud, dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Pilkada Kota Manado Kemungkinan Digelar Februari
"Untuk kasasi terkait pilkada Kota Manado, itu salinan putusannya sudah dikirimkan ke PTTUN Makassar," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada JPNN, Jumat (15/1) petang.
Menurut Suhadi, salinan dikirimkan ke PTTUN Makassar, karena pengadilan tersebutlah yang sebelumnya mengeluarkan putusan yang akhirnya dikasasi oleh KPUD Kota Manado.
BACA JUGA: Mana Gugatan yang Dicoret MK? Tunggu 18 Januari
Nantinya pihak PTTUN meneruskan ke pihak-pihak terkait, untuk kemudian dapat dipergunakan sebagai tindaklanjut terhadap nasib pelaksanaan pemungutan suara.
"Salinannya dikirim ke PTTUN Makassar, karena di sanalah perkara ini sebelumnya ditangani. Nanti akan diteruskan ke pihak-pihak terkait,"ujar Suhadi.
BACA JUGA: Masa Jabatan Pimpinan DPD RI Sedang Digoyang
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pilkada Kota Manado sebelumnya ditunda setelah pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar. Gugatan ditempuh atas langkah KPUD yang mencoret pasangan tersebut sebagai peserta pilkada, karena Jimmy disebut masih berstatus bebas bersyarat.
PTTUN Makassar kemudian mengabulkan gugatan Jimmy-Bobby, namun pelaksanaan pemungutan suara belum dapat dilaksanakan karena KPUD Kota Manado mengajukan kasasi ke MA.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Mana yang Gugur? Sebentar Lagi MK Keluarkan Putusan
Redaktur : Tim Redaksi