Pilkada Lampung Boleh Bareng Pileg

Kamis, 20 Februari 2014 – 20:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Lampung, dapat dilaksanakan dalam waktu.

Karena sudah tidak ada masalah lagi, termasuk terkait penggunaan anggaran yang selama ini diduga menjadi ganjalan hingga pelaksanaan Pilkada Lampung telah mengalami penundaan hingga dua kali.

BACA JUGA: Bawaslu tak Jelas, Mendagri Ogah Rekomendasi

“Sudah tidak ada masalah. Tinggal menunggu waktu saja. Apakah bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) atau mundur hingga bulan Mei,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Gamawan permasalahan yang menjadi ganjalan terjadinya penundaan pilkada dapat diselesaikan setelah Kemendagri menurunkan tim ke Lampung. Selain itu Kemendagri juga memfasilitasi pertemuan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

“Pertemuan kita lakukan untuk melihat ada tidak yang ragu terkait anggaran, peraturan dan pertanggung jawaban. Nah setelah kita berikan guidence (panduan), itu sudah clear (selesai). Tinggal ditindaklanjuti,” katanya.

Saat ditanya apakah pelaksanaan pilkada dapat dilakukan sebelum pileg 9 April 2014, Gamawan menyatakan terkait teknis sepenuhnya menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Golkar Daftar Habibie dan JK Jadi Jurkam

Kemendagri menurutnya hanya memfasilitasi sehingga persoalan semisal terkait anggaran pelaksanaan, dapat diselesaikan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Lampung, Pilkada Lampung sedianya akan dilaksanakan Oktober 2013 yang lalu. Namun diundur menjadi 2 Desember dan kembali tertunda karena dana tidak juga kunjung dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Alasannya dana baru dapat dicairkan pada tahun 2014.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Orang Gubernur Duduk di Bawaslu Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler