Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

Kamis, 20 Februari 2014 – 20:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih, meski pada saat pemilihan tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia terdaftar.

Para pemilih, menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dapat menggunakan hak pilih di TPS lain dengan cara mengurus formulir surat keterangan pindah memilih atau formulir A-5 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA: Golkar Daftar Habibie dan JK Jadi Jurkam

“Mobilitas penduduk kita sangat tinggi baik karena dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. Kejadian-kejadian itu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, di manapun, mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir A-5 dari PPS asal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Ferry, untuk mendapatkan formulir model A-5 pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir model A-5 tersebut benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

BACA JUGA: Tak Mau Orang Gubernur Duduk di Bawaslu Aceh

“Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT), padahal orang yang bersangkutan tidak berencana untuk pindah memilih,” ujarnya.

Ferry menerangkan jika pemilih yang akan pindah memilih itu sudah jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus formulir model A-5 itu adalah orang yang akan pindah memilih, petugas PPS kemudian mengecek nama yang bersangkutan di DPT.

BACA JUGA: KPU Tunjuk Akuntan Publik Audit Dana Kampanye

Jika nama pemilih itu tercantum, maka PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.

“Harus dilakukan pengecekan dulu dalam DPT. Jangan langsung memberikan surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut. “Harus benar-benar dicek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal,” ujarnya.

Dalam situasi tertentu, dimana pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.

Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemberian suara dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00.

PPS, kata Ferry, penting untuk mengatur keseimbangan pemilih yang tercatat sebagai DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk memberikan suara di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing­masing TPS.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Coret Parpol yang Telat Laporkan Dana Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler