jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan kepala daerah lewat DPRD tidak usah dikhawatirkan melanggar UUD 1945. Hal ini disampaikanpolitisi Gerindra, Martin Hutabarat saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Minggu (7/9).
"UUD 1945 hanya mensyaratkan presiden dipilih secara langsung. Sedangkan gubernur, bupati dan walikota, boleh dipilih secara langsung maupun dengan tidak langsung. Boleh dipilih oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota," terang Martin yang juga ketua fraksi MPR Gerindra.
BACA JUGA: APKASI Tak Mau Kepala Daerah Dipilih DPRD
Martin menegaskan, Pilkada oleh anggota DPR Provinsi/Kabupaten/Kota yang terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif itu juga demokratis. Begitu juga pilkada langsung oleh rakyat. "Kalau sekarang kita mau mengubahnya, kembali ke pemilihan tidak langsung, ini juga sah dan konstitusional," ujarnya. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Alex Noerdin Dukung Hidayat Pimpin Golkar
BACA JUGA: Berpenghasilan Rp 48,7 Juta per Hari, Menteri Tak Perlu Naik Gaji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tank Baru dari Jerman Datang
Redaktur : Tim Redaksi