Pilkada Minim Kandidat, Diduga karena Aturan PNS Harus Mundur

Selasa, 14 April 2015 – 07:40 WIB
PNS harus mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TAPSEL - Suhu perpolitikan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, masih adem-adem saja jelang pilkada Desember 2015 mendatang. Bursa persaingan pun masih sepi.

Meski sejumlah partai politik sudah membuka pendaftaran bakal calon, namun peminatnya minim sekali.

BACA JUGA: Kalbar Siap Gantikan Jakarta Sebagai Ibukota Indonesia

"Biasanya jauh sebelum pasangan calon ditetapkan, sudah banyak kandidat yang menyatakan diri untuk maju. Namun untuk pilkada 2015 ini bisa dibilang minim dan sepi," ungkap Kodir Pohan, salah satu pengamat politik di Tapsel, Senin (13/4).

Padahal menurutnya, pendaftaran pasangan calon akan dimulai 26 Juli 2015.  Namun sampai saat ini belum juga terlihat ada nama-nama yang mencuat dan mendaftar ke masing-masing parpol yang ada.  "Selain dua nama yang dapat dipastikan maju," ujar Kodir.

BACA JUGA: Ditabrak Mobil Dinas Bupati, Gagal Ikut Unas

Dia menduga, minimnya kandidat yang muncul ini antara lain karena aturan baru, yang mengharuskan PNS harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon.

"Sebab dari Pilkada Tapsel yang sebelumnya, banyak kandidat yang maju berasal dari instansi pemerintahan. Namun untuk kali ini sudah tidak bisa lagi," jelasnya. (yza/sam/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Alih Fungsi Lahan KAI Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tes, Honorer Siluman Muncul Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler