jpnn.com, SURAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menilai DPP PDIP sengaja menunggu lawan di Pilkada Surakarta 2020, sehingga belum mengumumkan rekomendasi partai sosok yang akan diusung di sana.
"Saya melihat PDIP bukan bingung menentukan pilihan (antara Achmad Purnomo dengan Gibran Rakabuming Raka), tetapi justru tidak ingin gegabah sebelum ada lawan calonnya," katanya di Solo, Jawa tengah, Jumat (21/2).
BACA JUGA: Fahri Sarankan Gibran tak Maju Pilkada Surakarta, Bakal Membebani Jokowi?
Dia memperkirakan untuk lawan calon yang diusung oleh PDIP sendiri ada dua, yaitu dari koalisi partai politik dan dari jalur independen.
"Saat ini untuk yang dari independen kan sedang proses verifikasi dari KPU. Itu pun tidak tahu lolos verifikasi atau tidak. Yang belum kelihatan dari koalisi partai politik," katanya.
BACA JUGA: Pasangan Ini Akan Diusung PDIP di Pilkada Surakarta
Dia menilai untuk koalisi partai politik ini agak membahayakan mengingat dari dua pihak yang menunggu rekomendasi dari PDIP, ada kemungkinan salah satunya yaitu pihak yang tidak memperoleh rekomendasi akan menyeberang ke partai politik yang lain.
"Tentu rekomendasi hanya jatuh di satu pihak, bisa jadi yang lain akan dipinang ke partai politik lain. Ini membahayakan soliditas partai," katanya.
BACA JUGA: Tiga Syarat ini Memungkinkan Prabowo-Gibran Berpasangan di Pilpres 2024
Apalagi, dia mengatakan, di Pilkada Surakarta ini PDIP bukan hanya menargetkan kemenangan, tetapi juga bisa meraih kemenangan mutlak.
"Paling tidak lebih dari 80 persen, mereka (PDIP) butuh angka yang fantastis. Ini menunjukkan bahwa menjadi Wali Kota Surakarta memiliki legitimasi tinggi," katanya.
Sementara itu, mengenai pernyataan kedua bakal calon, baik itu Achmad Purnomo maupun Gibran yang akan tegak lurus dengan keputusan partai seolah menandakan loyalitas yang besar terhadap PDIP, Agus menilai realitanya belum tentu demikian. "Di politik apa pun bisa terjadi, konsistensi sulit dipegang," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek