Pilkada Watch: Jokowi Abai Soal Kekosongan Kursi Sekjen KPU, Jangan-Jangan Lupa

Senin, 28 September 2020 – 12:30 WIB
Algooth Putranto. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai Presiden Jokowi terlalu memaksakan Pilkada 2020 tetap digelar di tengah kondisi tidak optimal.

Algooth mengatakan, pesta demokrasi tidak saja bakal digelar di tengah pandemi Covid-19 yang cenderung makin gawat, tetapi juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara Pilkada yaitu KPU dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.

BACA JUGA: Jokowi: Dokter Faisal Lagi di Mana?

Dia menjelaskan, Panitia Seleksi KPU RI telah menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020.

"Ketua Pansel Sekjen KPU RI Hamdi Muluk melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020 telah mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir calon Sekjen KPU RI," ujar Algooth.

BACA JUGA: Cara Gibran Berkampanye Ini Pantas Ditiru Seluruh Calon Wali Kota di Pilkada 2020

"Mereka ialah Bernad Dermawan Sutrisno (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP)," imbuhnya.

Nah, sampai saat ini Jokowi belum menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital.

BACA JUGA: Sekjen Demokrat Sebut Ada Kesalahan Entri Data di Sistem Hitung KPU

"Padahal jadwal pilkada tinggal tiga bulan lagi. Saya melihat presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” tuturnya.

Algooth menuturkan, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken presiden.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya. (adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler