Pilkades Pun Jadi Incaran Para Penjudi

Senin, 30 Maret 2015 – 04:40 WIB

jpnn.com - PERTARUNGAN pemilihan kepala desa (pilkades) yang ada di wilayah Kabupaten Bandung ternyata tidak hanya peperangan antara calon dan incumbent. Tapi, juga para penjudi. Taruhannya, tergantung: uang hingga rumah.  

Berdasarkan informasi, para penjudi ini tidak hanya ada di Kabupaten Bandung. Tapi, beberapa di antaranya berasal dari luar kota Bandung. 

BACA JUGA: Polisi Ini Tabrak Bentor, Puluhan Kilogram Ikan Tumpah di Jalan

Selentingan menyebutkan, para calon juga melakukan kerjasama dengan penjudi tersebut untuk mendapatkan sokongan dana. Nah, supaya bisa mendongkrak suara, penjudi ini menyewa tukang pencari suara atau biasa disebut cheker. Cheker suara, rata-rata minta imbalan Rp 2.000 per hak pilih. 

Dikatakan oleh salah seorang Cheker, mereka bisa mempengaruhi dan mengubah suara tergantung si calon. Intinya, mendongkrak suara di titik yang dinilai kurang bagus. 

BACA JUGA: Warga Minta Pemerintah Batam Relokasi Limbah B3 Industri dari Pemukiman

Cara kerja Cheker, salah satunya dengan memanfaatkan suara ngambang atau golongan putih (golput). Nah suara inilah yang bisa diperjualbelikan baik oleh calon, tim sukses ataupun oleh para penjudi. 

’’Tidak hanya itu, kartu suara  juga dapat diperjualbelikan kepada siapa yang berani membayar lebih. Sebelum kartu tersebut dimusnahkan,’’ kata sumber tersebut.  

BACA JUGA: Bikin 13 Laporan Fiktif, Kejari Usut Korupsi Dana BOS di Sekolah Ini

Menurut sumber Soreang Ekspres (JPNN Group), suara yang dibeli bisa mencapai Rp 500,000, per hak pilih. Bagi yang tidak punya uang memang sangat mahal. Tapi bagi calon yang banyak uang demi meraih kemenangan pasti akan ditempuhnya.

Dalam pertarungan pilkades tidak jarang incumbent/mantan kembali mencalonkan diri untuk menjadi kades. Apalagi sekarang bisa tiga periode. 

Berdasarkan catatan, paling sedikit calon Kades di masing - masing desa dua orang. Itu pun mereka harus berhadapan dengan mantan kades. Untuk diketahui, di davil V saja terdapat lima incumbent dari calon kades 17 orang.

Menurut Kabid Pemdes Tito T mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati No. 20 tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan 
Bupati kepada camat. Jadi persyaratan calon kades masih berada di tingkat kecamatan. ’’Kami tidak tau berapa jumlah calon kades semuanya. Apalagi dari calon yang berasal dari incumben,’’ kilahnya. (aku/rie/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pembeli Kaget, Harga Premium di Pengecer Dijual Rp 9000 Perliter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler