jpnn.com - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pada saat sedang mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin.
Izin yang dimaksud yang sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admission to Flight Deck.
BACA JUGA: Dari Kualanamu, Kini Lion Air Terbang Langsung ke Kuala Lumpur
Dalam CASR tersebut jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit, kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tegas Agus di Jakarta, Kamis (25/5).
BACA JUGA: Lion Air Segera Investigasi Insiden Pilot Bawa Keluarga Masuk ke Kokpit
Penegasan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang terkait penerbangan Lion Air JT015 pada 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta.
Agus menyatakan sudah menginstruksikan kepada Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Datangkan Pesawat Boeing 737 Max 8, Lion Air Target 60 Juta Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Group Tambah Rute di Sumatera
Redaktur & Reporter : Yessy