Pilot Error Abaikan Kopilot

Jumat, 25 Juli 2008 – 08:17 WIB
Marwoto Komar saat menjalani sidang di PN Sleman. Foto: Radar Jogja
SLEMAN - Mantan pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, akhirnya duduk di kursi terdakwaPria 45 tahun itu dianggap bersalah karena tidak mengikuti prosedur pendaratan sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di landasan Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, 7 Maret 2007

BACA JUGA: Aksi Pembunuhan Ryan sampai Jombang

Dalam peristiwa nahas itu, 21 penumpang meninggal dunia dan 36 luka-luka.
Sidang Marwoto memicu kontroversi sekaligus menorehkan sejarah dalam dunia penerbangan
Sebab, Marwoto dianggap satu-satunya pilot di tanah air, bahkan mungkin dunia, yang diadili karena kecelakaan penerbangan sipil

BACA JUGA: Makin Banyak Anak Terlibat Kasus Hukum

Sebelumnya, ada mantan pilot -juga dari Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto- yang disidang, tetapi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Sidang Marwoto digelar kali pertama di PN Sleman Kamis (24/7)
Dalam surat dakwaan setebal 47 halaman, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Marwoto sengaja melawan hukum dengan cara menghancurkan pesawat dan menyebabkan orang meninggal.
JPU juga membeberkan, Marwoto tidak mengindahkan saran kopilot Gagam Saman yang sudah menghitung ketinggian dan kecepatan angin untuk pendaratan sesuai standard operational procedure (SOP).
Menurut JPU, pesawat seharusnya landing saat berjarak 12 mil dari landasan dan pada ketinggian empat ribu kaki

BACA JUGA: Enam Bulan, 116 Anak Terlibat Tindak Pidana

''Tapi, saat itu pesawat masih berada pada ketinggian lima ribu kaki,'' ujar JPU dalam dakwaannyaTim JPU beranggota Mudim Aristo, Jamin Susanto, dan Joko Purwanto.
Sesuai dengan SOP, lanjut JPU, apabila masih berada pada ketinggian tersebut, pesawat seharusnya memutar lagiNamun, terdakwa memaksakan untuk landing menukik tanpa mengikuti saran kopilot''Terdakwa dengan sengaja tidak mematuhi persyaratan pendaratan sesuai SOP sehingga ketika roda menyentuh landasan, kecepatan pesawat 221 knot, yang seharusnya 140 knotAkibatnya, terjadi kelebihan kecepatan 81 knot,'' beber JPUTak pelak, pesawat pun mengalami kecelakaan.
Akibat perbuatan tersebut, Marwoto dijerat pasal berlapis dan tiga dakwaan alternatifYaitu, pasal 479 huruf a dan b serta pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Marwoto yang berseragam dinas pilot, kemeja putih dan bercelana hitam, terlihat tenang menyimak pembacaan surat dakwaanDua lengannya dibiarkan menyiku pada sandaran kursi terdakwaDia sesekali memejam sembari mengatupkan mulut seolah ingin mengusir rasa tegang.
Dalam sidang, Marwoto didampingi pengacara Mohammad Assegaf dan Muchtar ZuhdiIstri Marwoto, Noorman Andriani, maupun koleganya dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) juga datang memberikan support.
Sidang Marwoto juga diliput sejumlah media asingBahkan, media dari Australia ikut menyiarkan langsung jalannya sidang.
Di akhir sidang, tim pengacara Marwoto meminta waktu 10 hari menyusun eksepsi''Kami minta waktu, ini kan perkara serius,'' kata AssegafMajelis hakim yang diketuai Herri Swantoro mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan sidang digelar lagi 4 Agustus 2008Herri meminta Marwoto tetap kooperatif karena tidak ditahan.
Setelah sidang, Marwoto menegaskan tidak bersalah dalam kasus tersebutSedangkan Assegaf menyatakan keberatan karena kliennya didakwa menggunakan KUHP''Ketentuan pada undang-undang penerbangan kan sudah ada,'' jelas Assegaf.
Ketua APG Stefanus Geraldus mengatakan, kedatangannya bersama teman-temannya diharapkan bisa membesarkan hati Marwoto''Ini sebagai bentuk dukungan moril kami kepada teman kami Marwonto,'' jelasnya(jp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stadion Utama PON Belum Diaudit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler