Pilot Indonesia yang Tidak Lulus Ujian Tetap Dapat Lisensi?

Rabu, 07 November 2018 – 04:41 WIB
Pilot. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menanggapi maraknya pemberitaan terkait pilot Indonesia yang tidak lulus dalam ujian simulator Airbus di Australia namun mendapatkan lisensi di Indonesia.

Selama ini, Flight Simulator Airbus yang dipergunakan oleh maskapai Indonesia berada di Dubai, Singapura, Miami dan Toulouse dan belum pernah menggunakan flight simulator di Australia.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah berkomunikasi dengan provider penyelenggara training untuk pilot di Australia terkait hal ini, dan telah didapat konfirmasi bahwa belum ada pilot Indonesia yang melakukan training di sana," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno.

Pramintohadi menjelaskan bahwa prosedur penerbitan lisensi dan type rating yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengacu pada regulasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 61 tentang Licensing of Pilots and Flight Instructors sesuai dengan ICAO Annex 1.

“Untuk pelaksanaan training di luar negeri, tidak bisa diajukan perseorangan dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mana pilot-pilotnya telah diseleksi terlebih dahulu oleh perusahaan penerbangan tersebut” jelas Pramintohadi.

Untuk Pilot Indonesia lulusan sekolah pilot di luar negeri sudah memiliki pilot license dari otoritas penerbangan, artinya melalui ujian terbang (flight check) oleh otoritas penerbangan setempat.

BACA JUGA: Ditjen Hubud Minta Para Pilot Segera Lakukan Tes Urine

Selanjutnya pilot tersebut mengajukan pilot license Indonesia melalui proses konversi, yang mana akan melalui pelatihan kembali pada sekolah penerbangan yang ada di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan selalu konsisten terhadap ketentuan penerbangan Internasional, khususnya proses lisensi pilot dengan mengacu kepada CASR 61 dan ICAO Annex 1," pungkas Pramintohadi.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu

BACA JUGA: Hadiri Wisuda STPI, Seperti ini Pesan Budi Karya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, 1.200 Pilot Menganggur


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler