Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu

Minggu, 05 Agustus 2018 – 19:22 WIB
Oknum PNS Kemenhub sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, satu dari dua orang yang dibekuk aparat di Bandara Halim Perdanakusuma, inisial BC, sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak lama.

BC yang juga salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan sudah memakai barang haram sejak sepuluh tahun lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Sabu Satu Paket Alat Tulis dari India

BC dibekuk bersama pilot maskapai Bangladesh berinisial GS saat bertransaksi di bandara yang ada di Jakarta Timur itu.

"GS sudah menggunakan selama empat tahun. Sedangkan BC sudah sepuluh tahun. GS adalah pilot maskapai bangladesh. Tersangka BC adalah PNS Ditjenhub Kemenhub," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8).

BACA JUGA: Punya Warung, Ev Masih Nekat Jual Sabu

Argo menyampaikan, penyidik sempat memeriksa telepon genggam BC yang merupakan PNS penguji simulator penerbangan.

Dari situ, petugas mendapatkan percakapan dan diduga GS akan memberikan barang bukti 0,8 gram sabu-sabu tersebut kepada BC.

BACA JUGA: Koplo Jenis Zenith Naik Golongan Setara Sabu, Awas!

"Ternyata memang benar ada dua orang melakukan transaksi, insial GS dan BC. Ada sabu sebarar 0,8 gram," tuturnya.

Kemudian, petugas pun langsung menggeledah kediaman BC di kawasan Cipayung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum menuju ke rumah BC, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologi OTT Narkoba di Rumah Elvi Sukaesih


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pilot   Sabu   PNS kemenhub  

Terpopuler