Pilot Lion Air yang Pukul Karyawan Hotel Bebas Sementara

Jumat, 14 Juni 2019 – 17:43 WIB
Oknum pilot Lion Air pelaku pemukulan terhadap pegawai hotel. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Arden Gabriel Sudarto, pilot Lion Air yang pernah memukul karyawan hotel kini bisa menghirup udara segar untuk sementara.

Kapten maskapai yang ditahan karena memukul karyawan Hotel Ayola La Lisa itu keluar dari ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya pada Kamis malam (13/6). Polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.

BACA JUGA: Anak Durhaka, Banting Ibu Kandung Hingga Patah Tangan

Pria kelahiran 1990 itu berjalan keluar dari Gedung Anindita pukul 18.00. Dia memakai topi dan kaus hitam.

BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek

BACA JUGA: Ketahuilah, Ternyata I Ketut Jerman Tipe Suami yang Kejam

 

Yessica Simon, istrinya, bersama dua pengacara ikut mendampingi. Richard Handiwiyanto, pengacara Arden, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan dikirim sejak 22 Mei. Yang jadi penjamin adalah istrinya.

BACA JUGA: Saddil Ramdani Divonis Percobaan Delapan Bulan

"Jadi, sejak akhir Mei lalu. Baru dikabulkan sekarang," ujarnya.

Ada beberapa berkas yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan penahanan itu.

Salah satunya, pencabutan laporan polisi oleh Ainur Rofik, karyawan hotel yang jadi korban pemukulan. Selain itu, ada akta perjanjian damai yang disertakan.

BACA JUGA : Bela Room Boy, Manajemen Hotel Polisikan Pilot Lion Air

Meski demikian, Richard memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga menjamin kliennya tidak akan kabur atau menghilangkan alat bukti lain "Tidak akan, kami jamin itu. Kalau sampai kabur, nanti istrinya yang ditahan. Jadi, tidak mungkin (kabur, Red)," tuturnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan kabar penangguhan penahanan tersebut.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Salah satunya, tersangka sudah membuat perjanjian damai dengan korban.

"Korban juga sudah mencabut laporannya," katanya.

Selain itu, proses penyidikan sudah dirampungkan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (10/6).

"Syarat penangguhan penahanan sudah dipenuhi dan ada jaminannya. Jadi, dikabulkan per hari ini (kemarin, Red)," jelasnya.

Meski demikian, pencabutan laporan maupun penangguhan penahanan tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara tersangka Arden. Jaksa Ali Prakoso ditunjuk sebagai peneliti dalam perkara tersebut.

Menurut Farriman, jaksa akan meneliti sampai pekan depan untuk mencari tahu berkasnya sudah lengkap atau belum.

"Sampai sekarang, masih proses. Kami belum bisa pastikan unsurnya memenuhi atau tidak," ungkapnya.

Penyidik jaksa akan segera menyusun tuntutan jika proses penelitian berkas sudah selesai. Namun, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik di kepolisian jika memang masih ada yang perlu dilengkapi.

"Petunjuk nanti kami berikan agar dilaksanakan dalam jangka 14 hari," tuturnya. (adi/gas/c20/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler