Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding

Jumat, 31 Mei 2019 – 06:17 WIB
Saddil Ramdani. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

jpnn.com, LAMONGAN - Masalah hukum yang dihadapi Saddil Ramdani di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah berakhir Senin (27/5). Mantan pemain Persela Lamongan itu dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi pada Oktober tahun lalu.

Dan, hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dijatuhkan kepada Saddil. Hakim dan Humas PN Lamongan, Ery Acoka Bharata menjelaskan, Saddil tidak mengalami penahanan.

BACA JUGA: Madura United vs Borneo FC: Tamu Ogah Kalah, Harus Clean Sheet

Baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun di rumah tahanan (rutan). Dalam masa percobaan selama delapan bulan, Saddil tidak diperbolehkan melakukan tindakan pidana.

”Jadi artinya dia bebas. Tapi, tidak boleh melakukan tindakan pidana. Nanti apabila di tengah perjalanan selama delapan bulan itu terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka hukuman percobaan delapan bulan ini tidak berlaku lagi,’’ kata Ery kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

BACA JUGA: Tetangga Kalap, Pasutri Dibantai

Dia menambahkan, apabila perbuatan pidana yang dilakukan selama masa percobaan dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tetap menjalankan putusan tiga bulan penjara serta ditambah hukuman atas tindak pidana yang baru dilakukan.

BACA JUGA: Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono

BACA JUGA: Sute Sedana: Anak Saya Berangkat Sekolah Sehat, Pulangnya Berdarah - darah

Ketika vonis telah dibacakan, Saddil diberi kesempatan untuk menanggapinya. Dia dan penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Ery menyebut, pikir-pikir adalah hak terdakwa.

”Istilahnya masih ngambang, belum menentukan sikap. Jika lewat dari tujuh hari masih belum ada tanggapan, maka dianggap terdakwa menerima vonis tersebut,’’ tambahnya.

Putusan dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Lmg yang telah diunggah dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Lamongan juga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebab, dalam tempo tujuh hari, Saddil masih memiliki hak untuk menerima atau banding atas putusan tersebut. (din/yan/ham)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler