Pilot Mabuk itu Dicabut Lisensi Penerbangannya

Selasa, 10 Januari 2017 – 20:04 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi kepada pilot Citilink yang diduga mabuk.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2017 menyatakan pilot Citilink sedang dalam keadaan tidak sehat.

BACA JUGA: Dirjen Perhubungan Udara Diminta Jalankan Prosedur Baru

"Capt Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan," ujar Bambang di kantornya, Selasa (10/1).

Tak hanya itu, Ditjen Perhubungan pada 5 Januari 2017 juga telah mencabut lisensi penerbangan Capt Tekad Purna.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Puji Sikap Dirut Citilink, Tapi...

"Mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut maka kami memutuskan untuk mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto," kata Bambang.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Citilink Berikan Apresiasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Akhir Nasib Pilot Citilink yang Diduga Mabuk


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler