jpnn.com - jpnn.com - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi kepada pilot Citilink yang diduga mabuk.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2017 menyatakan pilot Citilink sedang dalam keadaan tidak sehat.
BACA JUGA: Dirjen Perhubungan Udara Diminta Jalankan Prosedur Baru
"Capt Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan," ujar Bambang di kantornya, Selasa (10/1).
Tak hanya itu, Ditjen Perhubungan pada 5 Januari 2017 juga telah mencabut lisensi penerbangan Capt Tekad Purna.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Puji Sikap Dirut Citilink, Tapi...
"Mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut maka kami memutuskan untuk mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto," kata Bambang.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Citilink Berikan Apresiasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Akhir Nasib Pilot Citilink yang Diduga Mabuk
Redaktur & Reporter : Yessy