Pilpres 2024 Diundur pada 2027? Begini Jawaban KPU

Selasa, 17 Agustus 2021 – 21:45 WIB
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ANTARA/Toyiban

jpnn.com, JAKARTA - Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan pemilu presiden dan legislatif (Pilpres/Pileg) serta pilkada serentak digelar pada 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Dewa menanggapi bergulirnya isu Pilpres 2024 diundur pada 2027.

BACA JUGA: Rachman Thaha Menanggapi Isu Pilpres 2024 Diundur ke Tahun 2027

Dewa menyatakan berdasarkan kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

"Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," kata Dewa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Sekjen PDIP: Paracetamol Saja Kita Masih Impor, Padahal Mampu Berdikari

Dia menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini mengacu pada kondisi saat itu (Juni 2020), di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dewa juga menyebut pada 25 Juni 2020, Anggota KPU ketika itu, Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

BACA JUGA: Ada yang Kenal dengan Pencuri Ini, Aksinya Terekam CCTV dan Viral, Lihat!

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kata Dewa, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

"KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler