Pilpres Bakal Mundur Sebulan

Selasa, 06 Januari 2009 – 01:29 WIB

JAKARTA – Agenda politik nasional berubah lagiJadwal yang mungkin dirombak adalah coblosan pemilihan presiden

BACA JUGA: Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU

Bila sebelumnya ditetapkan 6 Juli 2009, pencoblosan ini terancam mundur menjadi minggu ketiga Agustus 2009.

Kemungkinan mundur itu terkait dengan maraknya gugatan terhadap UU Pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Salah satu gugatan yang sudah masuk ke KPU adalah upaya menghapus persyaratan calon presiden yang hanya bisa dilakukan parpol atau koalisi parpol minimal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara tingkat nasional

BACA JUGA: Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu

Selain itu, kemungkinan hasil pemilihan legeslatif nanti juga digugat oleh parpol yang tak puas.

Berdasar pasal 78 poin b UU MK, lembaga konstitusi itu memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif
’’Asumsi kami bisa diselesaikan lebih cepat

BACA JUGA: KPU: Tak Akan Ada Pemenang Tunggal

Dengan waktu sengketa selama itu (30 hari), bisa jadi (pilpres) mundur sampai minggu ketiga Agustus,’’ ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/1).

Dia menyatakan, dengan penyelesaian sengketa selama 30 hari, praktis hal itu berpengaruh pada tahap lainSebagai gambaran, pemilu legislatif telah ditetapkan dilakukan pada 9 April 2009Selambat-lambatnya pada 9 Mei, KPU baru akan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilu legislatif.

Bila ada perselisihan, gugatan bisa dimasukkan ke MK maksimal tiga hari kemudianSetelah itu, KPU masih harus menunggu selesainya gugatan tersebut pada 30 hari kemudian’’Saat itu, semua tahap pilpres tidak bisa dilakukan karena belum bisa menentukan capres maupun cawapres,’’ ungkapnya.

Otomatis, setelah 30 hari masa sidang, KPU baru akan melaksanakan putusan MKSelanjutnya memulai tahap pilpres’’Mulai pendaftaran calon, lelang, penetapan calon, itu bakal mundur,’’ katanya.

 Andi menambahkan, KPU bersama MK sedang merumuskan jalan tengah atas problem tersebutSetidaknya, proses gugatan diusahakan jangan sampai berjalan sampai 30 hariHal itu ditujukan demi mengantisipasi terjadinya pilpres putaran IIPilpres putaran II bisa jadi molor, padahal masa tugas presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2009’’Kami masih dalam tahap pembahasan,’’ pungkasnya. (bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetap Minta Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler