Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu

Senin, 05 Januari 2009 – 11:53 WIB
JAKARTA - Dua partai besar peserta Pemilu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menganggap belum ada alasan yang mendesak sehingga pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang mengenai pemilu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan opsi suara terbanyak''Putusan MK sudah sangat jelas, dan belum memerlukan revisi UU maupun Perpu,'' kata ketua Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan ketika dihubungi di Jakarta, Senin (5/1).  Sebaliknya, Ferry mengaku heran dengan berbagai usulan perlunya diterbitkan Perpu baru terkait keputusan MK beberapa waktu lalu

BACA JUGA: KPU: Tak Akan Ada Pemenang Tunggal

''Tidak perlu ada Perpu
Karena, pelaksaanaannya tinggal mencantumkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang penetepan calon terpilih,'' Ferry menandaskan.

Karena itu, lanjut Ferry, penetepan pemenang calon terpilih dilakukan setelah adanya penetapan adanya akumulasi penetapan perolehan suara partai

BACA JUGA: KPU Tetap Minta Perppu

Setelah itu, lanjut Ferry, ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh suatu partai politik pada tiap daerah pemilihan (dapil), dengan rumus yang ada dalam undang-undangNomoer 10 tahun 2008 tentang pemilu 2009
''Setelah penetapan kursi itulah, setiap caleg pemilih setiap dapil ditentukan

BACA JUGA: Belum Genting, Tidak Perlu Perppu

''Penentuannya sesuai dengan keputusan MK, yakni dengan suara terbanyak,''ujar Ferry.

Senada dengan Ferry, politisi dari PDIP Andreas Pariera.''KPU harus mensosialisasikan UU Pemilu yang sekarangApalagi, masih banyak yang harus disesuaikan lagi di lapangan, misalnya dengan adanya putusan MK yang menggunakan opsi suara terbanyak,'' Papar Andreas di Jakarta.  Abdreas sependapat dengan Ferry, terkait keputusan MK pemerintah belum perlu menerbitkan Perpu baru''Karena, semuanya masih berjalan wajar-wajar saja, dan belum ada sesuatu yang mendesakJadi tidak perlu diterbitkan PerpuKan tidak ada yang darurat, '' tandas Andreas.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Draft Perpres Pemilu di Meja Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler