BACA JUGA: KPU: Tak Akan Ada Pemenang Tunggal
''Tidak perlu ada PerpuKarena itu, lanjut Ferry, penetepan pemenang calon terpilih dilakukan setelah adanya penetapan adanya akumulasi penetapan perolehan suara partai
BACA JUGA: KPU Tetap Minta Perppu
Setelah itu, lanjut Ferry, ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh suatu partai politik pada tiap daerah pemilihan (dapil), dengan rumus yang ada dalam undang-undangNomoer 10 tahun 2008 tentang pemilu 2009BACA JUGA: Belum Genting, Tidak Perlu Perppu
''Penentuannya sesuai dengan keputusan MK, yakni dengan suara terbanyak,''ujar Ferry.Senada dengan Ferry, politisi dari PDIP Andreas Pariera.''KPU harus mensosialisasikan UU Pemilu yang sekarangApalagi, masih banyak yang harus disesuaikan lagi di lapangan, misalnya dengan adanya putusan MK yang menggunakan opsi suara terbanyak,'' Papar Andreas di Jakarta. Abdreas sependapat dengan Ferry, terkait keputusan MK pemerintah belum perlu menerbitkan Perpu baru''Karena, semuanya masih berjalan wajar-wajar saja, dan belum ada sesuatu yang mendesakJadi tidak perlu diterbitkan PerpuKan tidak ada yang darurat, '' tandas Andreas.(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Draft Perpres Pemilu di Meja Presiden
Redaktur : Tim Redaksi