Pilpres Berpotensi Diulang

Jumat, 24 Juli 2009 – 21:19 WIB

JAKARTA -- Pelaksaan pilpres 8 Juli 2009 punya potensi untuk diulangPasalnya, tim kampanye nasional pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memastikan bakal mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat

Gayus Lumbuun dari tim advokasi Mega-Prabowo menjelaskan, bila nantinya MK memutuskan bahwa pelaksanaan pilpres terbukti cacat, maka pilpres harus diulang


"Kalau MK nantinya menyatakan ada cacat hukum, ya secara otomatis hasil pilpres cacat demi hukum dan proses pemilu harus diulang," ujar Gayus Lumbuun saat memberikan keterangan pers di rumah Megawati, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (24/7)

BACA JUGA: Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang



Kemungkinan lain, menurut Gayus, bila ternyata MK memutuskan ada kesalahan penghitungan suara dan tidak ada pasangan capres-cawapres yang mencapai lebih 50 persen suara, maka pilpres dilanjutkan ke putaran kedua
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pilpres

BACA JUGA: Facebook Prabowo Dibom dari AS

Dia berharap, dalam persidangan sengketa  di MK nantinya agar Bawaslu dan Komnas HAM ikut memberikan keterangan.

Ini penting, kata Gayus, agar majelis hakim MK mendapatkan data-data dari pihak terkaitDijelaskan Gayus, Bawaslu sudah delapan kali menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan KPU, tapi prosesnya mandek di kepolisian"Jadi, temuan-temuan Bawaslu harus dijelaskan juga ke MK," ujar GayusMengenai perlunya Komnas HAM ikut memberikan keterangan ke MK, kata Gayus, karena pelanggaran juga menyangkut buruknya pendataan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak azasi warga yang punya hak memilih.

Gayus menjelaskan kesiapan timnya untuk mengajukan gugatan ke MKAntara lain, DPT pilpres yang diambil dari daftar pemilih sementara (DPS) yang tanpa melalui proses pemutakhiran"Sebelum DPS dijadikan DPT, mestinya kan dimutakhirkan terlebih dahulu 30 hari sebelum 8 JuliIni melanggar UU pemilu presiden dan di sinilah letak cacatnya itu," terang GayusMengenai penyusutan jumlah TPS yang mencapai lebih dari 63 ribu TPS juga akan disampaikan ke MKPemangkasan jumlah TPS itu, lanjut Gayus, berdampak pada 37 juta pemilih tidak bisa menyalurkan hak memilihnya.

Karena merasa punya sejumlah bukti itulah, Gayus berharap nantinya MK bisa menyidangkan dan memutuskan perkara ini dengan tepatDitegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh itu bukan dalam rangka untuk menolak kemenangan pasangan capres-cawapres tertentu"Ini semata untuk keadilan," ucapnya.

Penjelasan serupa disampaikan anggota tim advokasi Mega-Prabowo, MahendradattaDia berharap agar MK nantinya tidak semata memerintahkan penghitungan suara ulang hasil pilpres.  "Mahkamah Konstitusi jangan sekadar menjadi Mahkamah Kalkulasi," ujarnyaDia sangat berharap agar MK membuat keputusan berdasar penilaiannya terhadap fakta dan bukti-bukti yang terkait proses penyelenggaraan pilpres, termasuk soal DPT dan TPS"Karena proses yang buruk sangat berdampak pada hasil akhir perolehan suara seluruh pasangan capres-cawapres," ujar Mahendra(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Partai Gurem Pasrah ke SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler