Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang

Jumat, 24 Juli 2009 – 13:20 WIB

JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR sudah selesai melakukan lobi terkait sejumlah materi krusial Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) pada 22 Juli 2009Salah satu materi yang sudah disepakati menyangkut komposisi kepemimpinan MPR, DPR dan DPRD

BACA JUGA: Facebook Prabowo Dibom dari AS

Mendagri Mardiyanto menjelaskan, untuk kepemimpinan MPR terdiri dari unsur DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mekanisme penentuannya dilakukan melalui musyawarah.

Untuk kepemimpinan DPR, Mardiyanto menjelaskan, akan diisi anggota DPR dari partai yang jumlah kursinya terbanyak berdasar hasil pemilu legislatif 2009

BACA JUGA: 10 Partai Gurem Pasrah ke SBY

Komposisinya satu ketua dan empat wakil ketua
Jadi, peraih suara terbanyak mendapat jatah ketua, dan peringkat dua hingga lima mendapat jatah kursi wakil ketua DPR

BACA JUGA: Tokoh Agama Desak Polisi Bekuk Teroris

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Pimpinan DPR ini sebagai satu representasi, sebagai penghormatan kita akan sistem yang semakin hari semakin baik maka tentu pemenang ataupun pemegang kursi terbesar di DPR ini telah kita sepakati menjadi ketua dan pimpinan DPRDan ini akan kongruen dengan DPRD Provinsi dan kabupaten/kotaJadi, tidak memandang dari partai mana, yang penting pemegang kursi terbanyak akan otomatis menjadi pimpinan," terang Mardiyanto di kantornya, Jumat (24/7)

Dikatakan, dengan ketentuan ini diharapkan tidak ada lagi silang pendapat baik di DPR maupun di DPRD mengenai pengisian pimpinan dewan"Di daerah pun juga akan melakukan hal yang sama sehingga tidak terjadi satu silang pendapat yang begitu tajamDaerah sudah bisa mempersiapkan," ujarnyaRencananya RUU Susduk akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus mendatang.

Mengenai komposisi pimpinan DPRD, Mardiyanto menjelaskan, akan dibuat cluster karena jumlah anggota DPRD sangat variatifUntuk DPRD provinsi misalnya, jumlahnya sekitar 45-100 orangUntuk DPRD kabupaten/kota, karena jumlah anggota dewannya sedikit, hanya akan dikluster menjadi duaDua kluster itu yakni satu ketua dan dua wakil, dan satu ketua dengan tiga wakil

Poin penting lain yang sudah disepakati Pansus DPR dengan pemerintah menyangkut judul UUMateri UU juga akan disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerahHal lain, menyangkut hak interpelasi DPRDisepakati, presiden tidak harus hadir untuk memberikan keterangan di depan DPR yang menggunakan hak tersebut

"Hak interpelasi pada prinsipnya bahwa bisa disampaikan secara tertulis oleh presiden dan apabila presiden berhalangan maka presiden bisa menugaskan menteri departemen terkait untuk menyampaikannya," urai MardiyantoKetentuan lain, jumlah fraksi di DPR sangat tergantung dengan jumlah partai yang lolos syarat PT (parliementary treshold)Setiap partai yang lolos PT berhak membuat satu fraksi sendiri(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Muda Makin Nafsu Kuasai Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler