jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka. Ditujukan untuk memengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik di Pilpres 2019.
Karena itu, secara normatif aspirasi tersebut hal biasa. Apalagi penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
BACA JUGA: Tenang, Jangan Takut Gerakan #2019GantiPresiden
Selain itu, juga diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Namun, kebebasan berpendapat dan berkumpul kata Hendardi, hak yang bisa ditunda pemenuhannya. Karena itu, tindakan aparat keamanan melarang deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah, dapat dibenarkan. Misalnya seperti di Surabaya, Minggu (26/8) kemarin.
Asalkan, terdapat alasan objektif. Misalnya, potensi instabilitas keamanan dan potensi pelanggaran hukum, antara lain terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar dikualifikasi sebagai perbuatan makar, pelanggaran hukum pemilu, serta larangan penyebaran kebencian dan permusuhan.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Pasti tak Terima #2019tolakcawapreskardus
"Penggunaan alasan-alasan tersebut merupakan hak subjektif institusi keamanan yang bertolak dari analisis situasi dan potensi destruktif lainnya dan dibenarkan oleh UU 9/1998 dan peraturan turunannya," ujar Hendardi di Jakarta, Senin (27/8).
Menurut Hendardi, sebagai hak subjektif aparat kepolisian, masyarakat bisa mempersoalkan melalui mekanisme hukum, jika masyarakat tidak menerima alasan pembatalan sebuah acara.
BACA JUGA: Anies: Insyaallah Perjalanan Sandi Menuju Pilpres Dimudahkan
"Kepolisian juga harus menyampaikan alasan pembatalan untuk menjaga akuntabilitas kerja aparat keamanan," ucapnya.
Hendardi juga menyarankan, kelompok masyarakat sebaiknya memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain di Pilpres 2019, demi menghindari kegaduhan berkelanjutan.
"Ingat, pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan. Warga harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan," pungkas Hendardi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Mardani Ali Sera Dilarang Naik ke Panggung
Redaktur & Reporter : Ken Girsang