Pilwakot Makassar, Warga Harus Gunakan Hak Pilih dengan Baik

Kamis, 21 Juni 2018 – 20:53 WIB
Pemilu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih pasangan kotak kosong dalam pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 nanti.

Termasuk di Pemilihan Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi.

BACA JUGA: Sebanyak 75 TPS di Kota Bekasi Masuk Kategori Rawan

Kini, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Bagi saya, yang sudah punya KTP, e-KTP dan suket (surat keterangan) ya silahkan untuk melakukan pemilihan yang kita pandang baik. Justru yang belum punya, kita jangan menghilangkan hak konstitusional warga negara,” kata Rambe kepada wartawan, Kamis (21/6).

BACA JUGA: Pilkada Serentak 27 Juni, Masih Ada Dua Daerah Bermasalah

Menurut dia, semua harus berupaya mengajak partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam memilih calon kepala daerah.

Meskipun, masih banyak daerah yang hanya menyediakan satu pasangan calon saja alias calon tunggal di Pilkada Serentak 2018.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye

“Untuk pemilu yang akan datang yang punya hak pilih, hak konstitusional itu harus memilih pemimpin, tidak baiklah warga negara tidak menggunakan hak konstitusionalnya tinggal di Indonesia,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar.

Dia mengatakan memang untuk kasus di Kota Makassar, masyarakat tentu ada saja yang tidak puas akibat adanya calon tunggal atau satu pasangan calon Wali Kota saja. 

“Waktu itu sempat jadi perdebatan kalau calonnya sendiri satu pasang, kita berikan persetujuan saja bahwa setuju atau tidak. Tapi intinya Undang-Undang Dasar 1945 itu dipilih, kalau dipilih dibuat pencoblosan. Kalau begitu, bolehkah mencoblos orang yang tidak ada atau kotak kosong? Itu kan jadi polemik,” tegasnya.

Kemudian, kata Rambe, tentu timbul pertanyaan lagi apakah boleh melakukan kampanye terhadap kotak kosong.

Menurut dia, hal ini harus menjadi perhatian partai politik dalam mempersiapkan kaderisasi baik untuk calon kepala daerah, anggota legislatif maupun presiden.

“Oleh karena itu, semua harus jadi perhatian partai politik untuk melakukan kaderisasi, melakukan persiapan pencalonan baik pilkada maupun saya kira pemilu legislatif, baik itu juga pemilu presiden. Ini harus menjadi catatan khusus bagi partai politik untuk mempersiapkan itu semua,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan.

Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” kata Ilham.

Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.

“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Imbau Warga Bekasi Pulang Mudik sebelum Debat Publik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler