jpnn.com - JPNN.comSURABAYA – Pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya, Jawa Timur (bacawali) dari jalur perorangan dimulai 13 Juni mendatang.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bacawali yang akan mendaftar melalui jalur independen. Faktor besarnya persentase syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk dinilai menjadi kata kunci minimnya minat bacawali lewat jalur tersebut.
BACA JUGA: Istri Disuruh Tidur di Musala, Suami Malah Asyik Bersama Selingkuhan di Rumah
Komisioner KPU Bidang Teknis dan Data,Nurul Amalia menyampaikan bahwa memang belum ada tanda-tanda bacawali yang akan mendaftar pada 13 Juni mendatang.
”Mungkin, syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk itu dianggap berat. Makanya, masih banyak calon yang lewat parpol,” tutur Nurul seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (31/5).
BACA JUGA: Kejari Cimahi Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Syariah Mandiri
Berdasar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, jika ingin maju secara perorangan, calon kepala daerah harus mengumpulkan syarat dukungan yang diwujudkan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP. Syarat dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan.
Jika Surabaya memiliki 31 kecamatan, syarat dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah 2,8 juta penduduk atau sekitar 180 ribu penduduk yang harus dikumpulkan dari 16 kecamatan.
BACA JUGA: Ini Tiga Pendeta Kandidat Kuat Ephorus
Nurul menuturkan bahwa bukti dukungan diwujudkan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi e-KTP serta disertai dengan meterai. Meterai tidak disertakan untuk setiap dukungan.
Satu meterai dibubuhkan untuk setiap kelurahan. Nurul menyatakan, meski saat ini tampak adem ayem, mungkin saja calon perorangan mendaftar pada injury time.
”Jangan-jangan, bacawali perorangan sedang mengumpulkan dukungan. Kalau main politik, biasanya daftar saat injury time,” katanya. (ima/jee/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkiraan Pedagang, Harga Daging Melonjak Dua Hari Jelang Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi