Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat

Jumat, 30 Agustus 2024 – 09:12 WIB
Dandan Riza - Arif Wijaya seusai mendaftar sebagai cawalkot-cawawalkot Bandung ke KPU Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (29/8) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - Calon Wali Kota (Cawalkot) Bandung dari Partai PDI Perjuangan Dandan Riza Wardana mengaku ingin mengabdi kepada masyarakat sebagai tujuannya maju sebagai calon kepala daerah.

Sekalipun pernah terjerat masalah hukum, Dandan percaya diri untuk tetap maju dalam kontestasi Pilkada Bandung.

BACA JUGA: Kejutan PDIP di Pilgub Jabar Bikin Cagubnya Kaget, Ono Surono Menyentil Mulyono

Dandan menegaskan dirinya tak takut harus bersaing di Pilwalkot Bandung sekalipun dia punya rapor merah di masa lalu.

"Garis tangan yang menentukan saya di sini dengan masa lalu saya, dengan masa lalu saya yang pernah mendapatkan masalah hukum dan saya sudah sangat maklum dan saya sudah siap, karena yang saya takuti hanya Allah SWT," kata Dandan seusai mendaftar ke KPU Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (29/8) malam.

BACA JUGA: Anies Gagal Maju di Pilkada Jabar 2024, Ono Surono Menuding Mulyono

Dandan menuturkan, secara undang-undang mantan narapidana sepertinya diperbolehkan untuk maju dalam kontestasi politik.

Selain itu, Dandan juga mengaku banyak menerima dorongan dari masyarakat untuk maju di Pilwalkot Bandung 2024.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Anies Baswedan Batal Maju di Pilkada Jabar 2024, Oalah

Karena itu lah, Dandan yang berpasangan dengan Arif Wijaya ini percaya diri bisa bersaing di Pilkada serentak tersebut.

"Saya berdiri di sini untuk mengabdi ke rakyat, dan secara undang-undang diperbolehkan, maka saya berani. Kalau kata negara nggak boleh, moal (nggak akan)," tegasnya.

"Hari ini saya bismillah, sejak Januari saya tetapkan untuk melakukan tabayun, saya tanya ke rakyat, kamu terbuka ke rakyat dan pasti saya dengan segala kekurangan dan kelebihan berbakti ke rakyat," ungkap putra dari mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu.

Diketahui, Dandan Riza pernah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pungutan liar (pungli).

Kasus tersebut terjadi saat Dandan menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung tahun 2017. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler