jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai biang provokasi buruh. Pasalnya, Polisi menilai penetapan Rusdi sebagai tersangka sesuai alat bukti karena Rusdi sudah bertindak anarkis saat hendak ditertibkan oleh anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa penetapan tersangka Sekjen KSPI berlandaskan alat bukti yang kuat, antara lain 30 orang saksi, tiga dokumen, dan petunjuk berupa rekaman video.
BACA JUGA: TOP: Ahok Siap Lawan KPK!
“Penetapan tersangka, kami yakin benar tidak lakukan kriminalisasi. Proses hukum berdasarkan alat bukti, tolong catat itu,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (24/11).
Iqbal menerangkan, bahwa Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi Hendro Pandowo sudah melakukan upaya persuasif sebanyak tiga kali melalui pengeras suara pada saat unjuk rasa yang digelar oleh buruh.
BACA JUGA: MKD Dituding Tidak Independent Tangani SN
Menurut Iqbal, Kapolres Jakarta Pusat itu memberikan peringatan sebanyak tiga kali yaitu pada pukul 18.00 WIB, 18.20 WIB dan peringatan terakhir pada pukul 18.40 WIB. Namun massa buruh yang dipimpin oleh Rusdi enggan meninggalkan lokasi unjuk rasa.
“Meskipun sudah diperingati tapi Rusdi tetap berorasi di atas mobil, lalu menyerukan kepada massanya, kita akan bertahan dan menginap di istana sampai menang,” terangnya.
BACA JUGA: Ke Iran, Putin Bahas Masa Depan Assad
Oleh sebab itu, pihak Polda Metro Jaya menetapkan Rusdi sebagai tersangga atas dugaan pelanggaran Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 UU No 9 tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkab Nomor 7 Tahun 2012 tentang melawan penegak hukum dengan ancaman penjara empat bulan dua minggu.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sultra, Penegakkan Hukum Dinilai Resahkan Warga
Redaktur : Tim Redaksi