Pimpin Institusi Pemerintahan, Anggota TNI/Polri Tak Perlu Mengundurkan Diri

Sabtu, 20 Juni 2015 – 21:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota TNI dan Polri ternyata bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama di suatu badan atau lembaga pemerintahan tanpa harus mengundurkan diri. Syaratnya, jabatan itu masih berkaitan dengan pekerjaan mereka sehari-hari.

Menurut Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, posisi TNI/Polri yang ditempatkan untuk memimpin sebuah institusi pemerintahan itu sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ada perlakukan khusus bagi TNI/Polri. Bila profesi lain harus mengundurkan diri, TNI/Polri tidak," katanya kepada JPNN, Sabtu (20/6).

BACA JUGA: Ketua DPR Belum Pastikan Jadwal Uji Kelayakan Calon Kepala BIN Sutiyoso

Di dalam UU ASN, katanya, ada beberapa instansi yang bisa dipimpin TNI/Polri. Di antaranya adalah Basarnas, Lemhanas, Wantanas, Kemenkopolhukam, BNN, BIN, BNPT dan lembaga lainnya.

"Para perwira tinggi di TNI/Polri yang menduduki JPT utama statusnya tetap. Namun mereka tidak menerima gaji dari TNI/Polri lagi, melainkan dari instansi tempat di mana mereka mengabdi," terangnya.

BACA JUGA: Jadi Calon KaBIN, Sutiyoso Serahkan Posisi Ketum PKPI ke Isran Noor

Namun, jika anggota TNI/Polri itu tak menempati JPT utama lagi maka gajinya berasal dari institusi semula. "Kalau sudah tidak menjabat lagi, gajinya dibayarkan TNI/Polri lagi. Berbeda dengan kalangan profesional, dia harus mundur dari jabatannya,” katanya.(esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Berakhir Pekan di Batam, Ini Agendanya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Dikriminalisasi, Laju Pembangunan Bisa Terhenti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler