Kebijakan Dikriminalisasi, Laju Pembangunan Bisa Terhenti

Sabtu, 20 Juni 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengaku sepakat dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar kebijakan seorang pejabat pemerintah ataupun BUMN tidak boleh terlalu mudah dipidanakan. Menurutnya, penegakan hukum yang terlalu ekstrim justru akan mengakibatkan mandegnya laju pembangunan.

"Kalau semuanya dipidana, berhenti saja negeri ini," katanya saat dihubungi, Sabtu (20/6).

BACA JUGA: Empat Tersangka Kasus Suap APBD Muba Langsung Irit Bicara Setibanya di KPK

Ia menegaskan, seorang pejabat publik memang sering dihadapkan pada kondisi untuk mengambil langkah-langkah terobosan. Dalam kondisi itu, katanya, bisa saja menimbulkan kerugian negara.

Namun, Agus juga menegaskan bahwa ketika terjadi kerugian negara lantas pengambil pengambil kebijakan dianggap melakukan kejahatan. Menurutnya, penegak hukum harus memertimbangkan latar belakang pengambilan keputusan atas sebuah kebijakan.

BACA JUGA: OTT, KPK Bidik Anggota DPRD Muba Lainnya

Selain itu, hal yang perlu dipastikan adalah kaitan langsung antara kerugian negara dengan terobosan yang diambil si pejabat. "Kalau tidak nanti semuanya (pejabat) gak berani ngapa-ngapain, takut dipidana," tegasnya.

Agus uga menyoroti peran presiden dalam melindungi anak buahnya dari kriminalisasi kebijakan. Sebagai kepala pemerintahan, presiden harusnya berani pasang badan menjamin bahwa terobosan yang diambil seorang pejabat memang diperlukan.

BACA JUGA: Anggota DPRD Muba Dibekuk Saat Hendak Transaksi Suap Rp 2,6 M

Meski begitu, dia pesimistis kriminalisasi terhadap kebijakan pejabat publik bisa benar-benar hilang. Pasalnya, kebanyakan kasus serupa memiliki motif politis di belakangnya.

"Ini lebih berbau politik. Jadi mau diapakan saja juga percuma," pungkasnya.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT, KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD dan Dua Unsur Pemda Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler