Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya

Jumat, 18 Maret 2022 – 09:37 WIB
Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar di Surabaya. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA pada Kamis (17/3) malam.

Pimpinan Bank Jatim itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bawa Banyak Tumpukan Uang ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya

Kejati Jatim Mia Amiati menyebut kasus itu terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.

"Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis malam.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Haydar Menatap Minyak Goreng di Tangannya, Lalu Keluarkan Perintah

Penyidik Kejati Jatim juga masih memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una.

Dalam kasus itu, Una yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya

Mia menjelaskan Mochamad Una diduga melakukan mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.

"Untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna," beber Mia yang baru seminggu menjabat Kajati Jatim.

Sebelumnya, pada 5 Januari lalu ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, Yuniwati sebelumnya tercatat pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I sejak 1993 hingga pensiun tahun 2016.

BACA JUGA: Pak Ferry Ingatkan CPNS & PPPK Guru Ini, Baru Bertugas Jangan Minta Pindah

Lalu, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Dalam konstruksi perkara itu dijelaskan bahwa tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

BACA JUGA: 8.300 Perawat Honorer di Jateng Diusulkan Dapat Prioritas Jadi PPPK

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," terangnya.

Selain itu, sejumlah tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani langsung oleh karyawan yang bersangkutan, bahkan terdapat nomor ID Card pegawai yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur juga membeberkan proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Dia juga menyatakan tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

"Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih," ucap Fathur.

Selain itu, pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA dijadikan tersangka lantaran mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Itu terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018.

"Padahal, pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I," ujar Fathur. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler