jpnn.com, LANGSA - Tim penyidik Polres Langsa sedang mengusut dugaan pemerkosaan oleh pimpinan salah satu dayah atau pesantren terhadap santriwati di daerah itu.
Dari hasil penyidikan, pelaku yang berinisial MR (38) mengaku sudah menggauli dua santriwati di lembaga pendidikan keagamaan itu.
BACA JUGA: Hati-Hati Memilih Pesantren, 3 Santriwati di Bogor Mengalami Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad menjelaskan pimpinan dayah tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
"MR ditangkap karena diduga memerkosa atau pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya sejak 2021 hingga 2023. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di lingkungan dayah," ujar Rahmad, Senin (20/11).
BACA JUGA: Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Tindakan asusila pelaku berawal pada 2021. Ketika itu, korban yang masih di bawah umur menjadi santriwati baru di dayah tersebut dan pelaku sering memperhatikan korban.
Kemudian, MR mencari-cari kesempatan untuk berbicara dengan korban dan pada saat selesai mengaji, MR menyuruh korban untuk tetap di tempat.
BACA JUGA: Detik-Detik Minibus Tertabrak KA Probowangi yang Menewaskan 11 Orang, Ini Daftar Korban
Ketika itulah MR bertanya kepada korban terkait ketidakperawanannya, lantaran pelaku menilai sang santriwati sudah tidak gadis lagi. Namun, ketika itu korban tidak menjawab pertanyaan tersebut.
"Selanjutnya, MR memberikan selembar kertas yang berisikan kalimat tidak pantas. Sejak saat itu, MR masih sering berusaha mendekati korban," tuturnya.
Menurut Ipda Rahmad, MR lantas memanfaatkan keadaan saat korban sakit. Ketika itu, seluruh santri di dayah tersebut bergotong-royong. lalu MR menyempatkan diri masuk ke bilik korban.
"MR masuk ke kamar korban dan mengunci pintu. MR memberi alasan ingin memperbaiki kipas angin di kamar korban. Di kamar tersebut, MR merudapaksa korban," ungkap Rahmad.
Berselang dua hari setelah kejadian pertama itu, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan; "Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur." Korban pun menurutinya.
Pada hari yang ditentukan sekira pukul 02.00 WIB, setelah semua santri tertidur, korban datang ke kantin dan MR sudah berada di tempat tersebut.
Di sana, MR langsung menarik tangan korban dan pelaku kembali melakukan aksi bejat memperkosa santriwatinya itu.
Setelah kejadian tersebut, MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi, maka pelaku akan membeberkan aib bahwa korban sudah tidak gadis lagi.
"Perbuatan tersebut terjadi berulang kali yaitu di kantin, rumah kosong, kamar mandi, musala dan di rumah MR di lingkungan dayah atau pesantren tersebut," beber Rahmad.
Kasus itu baru diungkap korban kepada orang tuanya setelah keluar dari dayah tersebut. Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi. Dalam laporan, kejadian pemerkosaan dialami korban empat kali.
Dari hasil penyidikan polisi, pencabulan juga diduga dilakukan MR terhadap seorang santriwati lainnya.
"Modus MR dengan meminta korban memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya," kata Rahmad.
Polisi pun sudah menangkap MR dan menahannya di sel Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.
"Penyidik juga menjerat terduga pelaku dengan hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa. Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun tujuh bulan," ucap Rahmad.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam