jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah membuat kajian menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut dia, pimpinan DPR segera menggelar rapat setelah adanya kajian dari parlemen terhadap keputusan MK itu.
BACA JUGA: Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja
"Dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg (Badan Legislasi, red) dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR juga akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah menyikapi putusan MK dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.
BACA JUGA: Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
"Jadi, untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan, mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," bebernya.
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: Rika Irianti Menilai Putusan MK soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan