jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Rika Irianti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inskonstitusional menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut dia, putusan yang tidak memberi kejelasan itu berpotensi meresahkan masyarakat.
"Telah menyatakan inkonsitusional, tetapi masih diberi ruang untuk diperbaiki selama dua tahun, sehingga jika kami mencermati maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika Irianti saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).
BACA JUGA: Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan itu menyatakan putusan MK telah memunculkan fakta bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar syarat-syarat formal.
Menurut dia, dampak yang paling besar ialah timbulnya keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.
BACA JUGA: Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS
Kerugian lainnya, kata Rika, UU Cipta Kerja yang memakan waktu dan biaya besar itu, dibuat menggunakan duit rakyat.
"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," kata Rika.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini
Oleh karena itu, Rika mengharapkan putusan MK ini menjadi pelajaran penting bagi pembuat UU untuk dapat lebih mengedapankan taat asas.
Ke depannya, pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja, harus lebih baik. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga